Pertanyaan:
Ustadz apakah pingsan membatalkan puasa atau tidak?
Dari: Rahim
Jawaban:
Jawaban:
Alhamdulillah, was shalatu was salamu ‘ala rasulillah
Pendapat dua ulama: Imam Syafii dan Imam Ahmad, bahwa orang yang pingsan ketika Ramadhan, tidak lepas dari 2 keadaaan:
Pertama, pingsan sehari penuh
Maksudnya, orang ini mengalami pingsan dari sebelum fajar, sampai terbenam matahari. Orang yang mengalami pingsan semacam ini puasanya tidak sah, dan wajib mengqadha di hari yang lain.
Dalil bahwa puasanya tidak sah, karena orang yang berpuasa wajib melakukan niat. Berniat meninggalkan makan dan minum serta semua yang membatalkan puasa. Allah berfirman dalam hadis qudsi:
يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي
“Orang yang berpuasa ini meninggalkan makan, minum, serta syahwatnya karena-Ku.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Pada hadis di atas, bentuk meninggalkan makan dan minum itu dikembalikan kepada orangnya. Artinya orang tersebut secara sengaja meninggalkan semua pembatal puasa. Sementara orang pingsan, tidak sadar, tentu saja tidak memiliki kesengajaan dalam meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa tersebut.
Sedangkan dalil wajibnya qadha, adalah firman Allah:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Siapa yang sakit atau dalam kondisi safar, (sehingga dia tidak puasa) maka wajib mengqadha di hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185).
Artinya, siapa saja yang tidak berpuasa, baik karena sakit atau safar, atau karena sebab lainnya maka dia wajib qadha di hari yang lain.
Kedua, sempat sadar di siang hari, meskipun hanya sebentar.
Pada kondisi ini puasanya sah, baik sadarnya di waktu pagi, siang, atau sore hari.
An-Nawawi mengatakan, ketika beliau menyebutkan perselisihan di kalangan ulama dalam masalah ini:
وأصح الأقوال : يشترط الإفاقة في جزءٍ منه
Pendapat paling kuat, disyaratkan harus pernah sadar pada siang hari.
Maksudnya, syarat sahnya puasa orang yang pingsan, dia harus sadar beberapa saat di siang hari.
Alasan bahwa puasanya sah, ketika dia sadar di siang hari, karena orang ini telah mendapatkan waktu untuk menahan diri dari pembatal puasa secara umum. (Hasyiyah Ibnu Qosim untuk Ar-Raudhul Murbi’, 3:381)
Allahu a’lam
Disadur dari Fatwa Islam, no. 9245.
Berdasarkan keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa semata-mata pingsan, tidak membatalkan puasa, selama orang tersebut sempat sadar di siang hari, meskipun hanya sebentar.
Sumber : konsultasisyariah.com
via Bin Usrah