Hukum Mewarnai Rambut Dalam Islam


Akhir-akhir ini, trend mewarnai atau mengecat rambut telah berkembang diseluruh pelosok dunia. Pada dasarnya, kebiasaan mewarnai rambut yaitu dengan menyemirnya adalah sudah ada sejak zaman sebelum Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam. Mereka mewarnai rambut mereka dengan cat rambut warna hitam yang bertujuan untuk menutupi atau menyembunyikan uban. Lalu bagaimanakah sebenarnya hukum islam terkait dengan mewarnai rambut itu?
Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda :
قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَيْسَ فِي أَصْحَابِهِ أَشْمَطُ غَيْرَ أَبِي بَكْرٍ فَغَلَفَهَا بِالْحِنَّاءِ وَالْكَتَمِ
Artinya:
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tiba (di Madinah) dan tidak ada satupun dari shahabat beliau yang paling banyak ubanya selain Abu Bakar. Maka kemudian dia mengecatnya dengan daun inai dan katam (daun pewarna lainnya)”. (HR. Al-Bukhari no. 3627)
Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam juga pernah bersabda :
إِنَّ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى لاَ يَصْبِغُوْنَ, فَخَالِفُوْهُمْ
Artinya:
Sesungguhnya Yahudi dan Nashara tidak mewarnai (uban-uban mereka), maka selisihilah mereka”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dari Anas bin Malik radhiallahu anhu ketika ia ditanya apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewarnai ? Dia menjawab :
لَوْ شِئْتُ أَنْ أَعُدَّ شَمَطَاتٍ كُنَّ فِي رَأْسِهِ فَعَلْتُ وَقَالَ: لَمْ يَخْتَضِبْ. وَقَدْ اخْتَضَبَ أَبُو بَكْرٍ بِالْحِنَّاءِ وَالْكَتَمِ وَاخْتَضَبَ عُمَرُ بِالْحِنَّاءِ بَحْتًا
Artinya:
Seandainya saya mau menghitung jumlah rambut putih yang berada di antara jumlah rambut hitam beliau, tentu saya bisa menghitungnya. Dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mencelupnya. Adapun Abu Bakr dan Umar, maka sungguh keduanya mencelup rambut mereka dengan Inai dan sejenisnya.” (HR. Muslim)
Dari hadist-hadist di atas menyatakan bahwa Rasulullah sholallahu Alaihi Wassalam menganjurkan bagi umat muslim untuk mewarnai rambut mereka yang telah beruban dengan tujuan untuk membedakan diri dari kaum yahudi dan nasrani. Akan tetapi, Baginda Nabi juga menganjurkan agar dalam mewarnai rambut yang telah beruban tersebut tidak mempergunakan warna hitam. Kenapa?
عن مجاهد قال : يكون في آخر الزمن قوم يصبغون بالسواد ، لا ينظر الله إليهم – أو قال : لا خلاق لهم
Artinya:
Dari Mujahid, seorang tabiin, “Di akhir zaman nanti ada sekelompok orang yang menyemir rambutnya dengan warna hitam. Allah tidak akan memandang mereka atau tidak ada bagian dari akherat untuk mereka” (Riwayat Abdur Razaq dalam al Mushannaf)
يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِى آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لاَ يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
Artinya:
Akan ada di akhir zaman, kaum yang menyemir rambutnya seperti bulu merpati, maka dia tidak mencium bau surga.” (Hadits dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud)


Dari Jabir bin Abdillah ra :
أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
Artinya:
” Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah dibawa ke hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dengan rambut dan jenggotnya yang memutih seperti pohon tsaghamah (pohon yang daun dan buahnya putih). Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Rubahlah warna (uban) ini dengan sesuatu, tapi jauhilah yang berwarna hitam.” (HR. Muslim).
Beberapa ulama Dari madzab Maliki, Abu Hanifah, serta sebagian ulama Syafi’i seperti Imam Ghazali, menyatakan bahwa dalam sebuah peperangan, apabila mewarnai rambut dilakukan dengan tujuan untuk membuat musuh merasa takut atau gentar, maka hukumnya adalah wajib.
Madzab Syafi’i pun memperjelas dengan pernyataannya bahwa selain untuk kepentingan jihad atau berperang, mewarnai rambut hukumnya adalah haram. Jadi, mewarnai rambut yang belum beruban adalah suatu perbuatan yang tidak disyariatkan oleh ajaran agama islam, apalagi jika perbuatan itu dilakukan semata-mata hanya untuk mempercantik penampilan saja. Mewarnai rambut juga diharamkan apabila hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menyerupai orang-orang kafir dan fasik.
Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ تَشَبّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمِ
Artinya:
Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia bagian dari mereka.” (HR. Abu Daud, dishahihkan oleh Al-Albany)
Lalu warna-warna apa saja yang diperbolehkan untuk mewarnai rambut?
Beberapa kalangan menyatakan bahwa mewarnai rambut selain dengan warna hitam adalah boleh-boleh saja. Rasulullah solallahu Alaihi Wassalam bersabda
غَيِّرُوا هَذَا الشَّيْبَ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
Artinya:
Rubahlah warna uban itu, dan jauhi warna hitam.” (HR. Muslim)
Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Abbas berkata
Seorang yang menyemir rambutnya dengan hinna melewati Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka beliau berkata, ‘Bagus sekali orang itu.’  Kemudian lewat lagi seseorang di depan beliau seorang yang menyemir rambutnya dengan hina dan katm, maka beliau berkata, ‘Bagus sekali orang itu.’ Kemudian lewat lagi seseorang yang menyemir rambutnya keemasan, maka beliau berkata, ‘yang ini lebih baik dari yang lainnya.’
Dari uraian di atas kita biasa menyimpulkan beberapa hal terkait dengan hukum mewarnai rambut menurut ajaran agama islam, yaitu:
  1. Mewarnai rambut adalah sah-sah saja atau boleh dilakukan. Hal ini bertujuan untuk membedakan dengan orang-orang yahudi dan nasrani
  2. Warna rambut yang boleh dipergunakan adalah selain yang berwarna hitam
  3. Mewarnai rambut juga hanya boleh dilakukan dalam keadaan darurat, seperti untuk membuat musuh merasa takut dalam peperangan. Mewarnai rambut juga diperbolehkan bagi seorang wanita yang lebih tua dan sudah beruban daripada suaminya, jika ia takut suaminya akan melirik wanita lain karena istrinya sudah terlihat tua.
  4. Mewarnai rambut tidak disyariatkan dalam islam jika dilakukan hanya untuk pamer, seperti pamer kecantikan bagi kaum wanita yang dilakukan selain untuk suaminya.






Sumber : dalamislam.com


via Bin Usrah
Share on Google Plus
}); });